Komisioner KPU Dibayangi Ancaman Penjara 5 Tahun, Denda Rp 60 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatasi beberapa jam ke depan untuk dapat segera menetapkan rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatasi beberapa jam ke depan untuk dapat segera menetapkan rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif (Pileg) nasional dari 15 daerah pemilihan untuk DPR RI, dan 4 dapil untuk DPD RI yang belum disahkan sepanjang rapat pleno yang digelar sejak Sabtu (26/4/2014) lalu, hingga sekarang.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, perkiraan sisa waktu 6 jam buat KPU menetapkan rekapitulasi suara itu sesuai janji Ketua KPU Husni Kamil Manik bahwa perhitungan akan selesai pukul 19.30 WIB.
"Namun jika waktu mendesak maka KPU menurut komisionernya Arif Budiman akan meminta Perppu perpanjangan,' kata Sandino dalam diskusi di gedung DPD/MPR RI Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menurut dia jika KPU tepat waktu maka setidaknya setiap jam rapat pleno rekapitulasi harus dapat mengesahkan setidaknya dua daerah pemilihan yang masih tertunda. Artinya kalau waktu enam jam itu dibagi 15 dapil dimana rata-rata harus bisa maksimal ditetapkan dua dapil dalam satu jam.
"Kalau dipaksakan tentu saja sangat mungkin terkejar waktunya. Akan tetapi perlu diingat bahwa provinsi Jabar mengingat suara besar sehingga parpol akan mempertahankan sebab dapat merubah hasil pemilu. Jabar itu kan kantong suara terbesar. Jadi pembahasannya kemungkinan cukup alot sebab dapat merubah hasil," kata dia.
Kalau rekapitulasi perhitungan suara tidak bisa diselesaikan hari ini maka sesuai UU ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 60 juta masih menanti seluruh komisioner KPU.
Apalagi jika di saat-saat masa injury time nanti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak jadi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang waktu pengesahan.
"Perppu tentang perpanjangan rekap nasional diprediksi akan terbit di saat-saat waktu tidak memungkinkan lagi dan mendesak. Perppu tidak harus diminta karena itu sudah hak prerogatif presiden," kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan Presiden tetap akan menerbitkan Perppu yang rancangannya sudah disiapkan pemerintah sebagaimana instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu.