KPU Timpakan Masalah Pemilu ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai hanya menunda persoalan karut marut rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai hanya menunda persoalan karut marut rekapitulasi penghitungan suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Buktinya, dalam penetapan dan pengesahan rekapitulasi tadi malam, KPU banyak menyimpan catatan-catatan baik dari Bawaslu atau pun partai politik.
"Tiga hari terakhir kan tidak. Catatan-catatan itu akan dicatat. Itu kan dengan sendirinya mau mengatakan bahwa sudah lah kita selesaikan itu di sini, kita ketok itu di sini, nanti catatan ini lah yang akan diselesaikan di MK," ujar Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (10/5/2014).
Seharusnya, kata dia, catatan-catatan di dalam rapat Pleno tersebut diselesaikan saat itu agar potensi kemenangan gugatan di MK bisa diminimalisir.
"Kalau di pleno itu clear persoalannya, saya kira di MK bisa diminimaslisir. Kalau gugatan di MK itu nggak bisa kita larang ya, pasti banyak. Tapi kemungkinan gugatan itu dikabulkan, itu yang bisa diminimalisir pleno KPU," kata dia.
Sebelumnya, KPU menjadwalkan rekapitulasi penghitungan suara pada 6 Mei 2014. Namun karena molor, KPU kemudian memperpanjang hingga 9 Mei 2014.