Mendagri Larang Kepala Daerah Ajak PNS Kampanye
Gamawan Fauzi memperingatkan mobilisasi PNS terancam sanksi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak memobilisasi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya untuk ikut berkampanye dan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memperingatkan mobilisasi PNS terancam sanksi.
"Jangan menyeret-nyeret PNS (ikut kampanye), itu bisa kena sanksi," ujar Gamawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintahan Umum di Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Ditekankan Gamawan, sanksi dan peringatan itu sudah ditegaskannya kepada semua kepala daerah waktu dalam Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres.
Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jeli mengawasi kepala daerah. Jika mendapati kepala daerah yang mengerahkan PNS, Gamawan meminta Bawaslu menyampaikan laporan kepadanya. Dia mengatakan, aparat di daerah yang boleh menjadi bagian tim pemenangan kandidat pilpres hanya kepala daerah.
"Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," katanya.