Jadi Tim Kampanye, Nasib Ali Masykur Musa Diputuskan Bawaslu Malam Ini
Nasrullah, mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno malam ini untuk memberikan rekomendasi terhadap Ali Masykur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memutuskan nasib anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, terkait jabatannya sebagai Dewan Pakar Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno malam ini untuk memberikan rekomendasi terhadap Ali Masykur.
"Nanti malam kami akan mengajukan pleno, mengambil keputusan apakah itu masuk domain pidana, atau sanksi administrasi. Apakah memberi sebuah rekomendasi kepada institusinya sendiri, dalam menegakkan aturan dalam hal sisi etik dan sebagainya," ujar Nasrullah di kantornya, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Nasrullah mengatakan dalil cuti tidak bisa menyelamatkan Ali Masykur karena dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan ketua, wakil ketua dan anggota BPK tidak bisa ambil bagian dalam kampanye.
Menurut Nasrullah, pembatasan tersebut diberlakukan karena BPK adalah lembaga yang strategis.
"Kalau cuti bisa diberikan kepada seorang ketua, wakil ketua, atau anggota BPK, lalu lembaga peradilan juga boleh cuti. Nah ini posisi-posisi yang sangat strategis, oleh karena itu Undang-Undang 42 tahun 2008 menyebutkan meskipun dia sudah tertinggal enam tahun silam, tetapi ada sebuah semangat yang bisa ditangkap bahwa posisi-posisi strategis itulah, boleh dikatakan 'tiada maaf bagimu', itu kalimatnya," kata Nasrullah.