BPK Siap "Bernyanyi" Terkait Kasus Ali Masykur Musa
Ketua BPK Rizal Djalil mengaku pihaknya siap memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait kasus Ali Masykur Musa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ali Masykur Musa melanggar peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. Yakni, anggota BPK dilarang berpihak dan mendukung kegiatan-kegiatan politik praktis.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua BPK Rizal Djalil mengaku pihaknya siap memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait kasus Ali Masykur Musa.
"Pak Ali sudah melaporkan kepada saya sebagai ketua BPK disaksikan Pak Hendar sebagai sekjen, bahwa Pak Ali sudah mengajukan cuti," tutur Rizal, Selasa (10/6/2014).
Rizal mengatakan bila telah mengajukan cuti, Ali dapat melaksanakan hak seperti lainnya. Namun, ia tetap menyerahkannya keputusan kepada Bawaslu.
"Kalau Bawaslu menilai ada masalah, silahkan saja Pak Ali dipnggil. Lalu kalau Bawaslu minta penjelasan BPK, kami siap untuk beri penjelasan," imbuhnya.
Rizal tidak menjelaskan persoalan lebih detil. Ia meminta kasus tersebut ditanyakan kepada Ali Masykur. Termasuk menyangkut persoalan kode etik anggota BPK.
Tetapi, pihaknya akan menggandeng Bawaslu. "Silahkan Bawaslu undang Pak Ali Masykur, silahkan Bawaslu kalau perlu penjelasan BPK, Saya siap datang dengan sekjen," katanya.