Majelis Kehormatan Kode Etik Didesak Segera Sidangkan Ali Masykur Musa
"Kami minta segera mungkin Ali Masykur diperiksa dan diberikan sanksi. Lalu nantinya sangksi ini bisa diinformasikan ke publik," kata Erwin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan--Red) mendesak Majelis Kehormatan Kode Etik segera menyidangkan anggota BPK RI, Ali Masykur Musa karena diduga melanggar Peraturan BPK No 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK.
Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Rountable, yang juga bagian dari Koalisi Selamatkan BPK meminta Majelis Kehormatan Kode Etik segera memeriksa Ali Masykur Musa dan memberikan saksi pada yang bersangkutan.
"Kami minta segera mungkin Ali Masykur diperiksa dan diberikan sanksi. Lalu nantinya sangksi ini bisa diinformasikan ke publik," kata Erwin, Rabu (11/6/2014) di Kantor BPK RI.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan, pihaknya berharap keputusan dari pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh
Ali Masykur tidak dikeluarkan BPK setelah Pilpres selesai.
"Ini bentuk keprihatinan kami, tadi katanya ini bisa diproses setelah 17 hari kerja, itu terlalu lama. Kami minta secepatnya, jangan setelah Pilpres. Kalau keputusannya ada setelah Pilpres berarti BPK cari aman," ungkap Erwin.