Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Kehormatan Kode Etik Didesak Segera Sidangkan Ali Masykur Musa

"Kami minta segera mungkin Ali Masykur diperiksa dan diberikan sanksi. Lalu nantinya sangksi ini bisa diinformasikan ke publik," kata Erwin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Majelis Kehormatan Kode Etik Didesak Segera Sidangkan Ali Masykur Musa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang juga peserta konvensi capres Partai Demokrat, Ali Masykur Musa menjadi narasumber pada acara uji publik Capres 2014 di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014). Acara yang diadakan The Habibie Center bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation ini bertemakan mencari pemimpin muda berkualitas pada Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan--Red) mendesak Majelis Kehormatan Kode Etik segera menyidangkan anggota BPK RI, Ali Masykur Musa karena diduga melanggar Peraturan BPK No 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK.

Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Rountable, yang juga bagian dari Koalisi Selamatkan BPK meminta Majelis Kehormatan Kode Etik segera memeriksa Ali Masykur Musa dan memberikan saksi pada yang bersangkutan.

"Kami minta segera mungkin Ali Masykur diperiksa dan diberikan sanksi. Lalu nantinya sangksi ini bisa diinformasikan ke publik," kata Erwin, Rabu (11/6/2014) di Kantor BPK RI.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, pihaknya berharap keputusan dari pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh
Ali Masykur tidak dikeluarkan BPK setelah Pilpres selesai.

"Ini bentuk keprihatinan kami, tadi katanya ini bisa diproses setelah 17 hari kerja, itu terlalu lama. Kami minta secepatnya, jangan setelah Pilpres. Kalau keputusannya ada setelah Pilpres berarti BPK cari aman," ungkap Erwin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas