Ramadhan Pohan: Surat DKP Prabowo Sudah Dipolitisasi
Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan menilai telah terjadi politisasi terkait surat DKP yang berisi pemberhentian Prabowo Subianto
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan menilai telah terjadi politisasi terkait surat DKP yang berisi pemberhentian Prabowo Subianto. Apalagi, persoalan teknis mengenai surat tersebut sebenarnya sudah selesai.
Begini, kalau saya melihat persoalan ini soial politis daripada teknis, karena kalau soal teknis terkait ini sudah selesai. Ketika PDIP mengusun Mega-Prabowo pada pemilu 2009, sejatinya sudah selesai," imbuh Pohan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Namun, kasus itu muncul kembali menjelang pemilihan presiden 2014. "Nah politik itu terhadap lawan dilakukan," katanya.
Politisi Demikrat itu juga mengatakan surat itu sudah diklarifikasi serta tidak ada yang rahasia di dalamnya.
"Pemberhentian dengan hormat di situ, dan tidak ada persoalan, untuk memperburuk itu diupayakan, soal efektif atau tidak rakyat yang menentukan," katanya.
Pohan pun mengataka KPU tidak bisa disalahkan. Sebab pada pemilu 2009, Prabowo tidaK dipersalahkan dalam mendampingi Megawati Soekarnoputri. "KPU tidak bisa disalahakan dengan meloloskan Pak Prabowo. Karena sudah di KPU sebelumnya," ujarnya.
Beberapa hari ini, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan." Demikian isi surat tersebut.