Kapolri: Tak Ada Kendala Periksa Pemred Obor Rakyat
Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, yang dilaporkan oleh tim sukses pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan sangkaan menyebarkan fitnah. Setyardi merupakan asisten staf khusus presiden, Velix Wanggai.
"Nggak akan ada kendala (memeriksa Setyardi). Siapa pun harus sama di depan hukum," ujar Sutarman di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Sutarman mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak Jokowi-JK, penyelidik akan segera memanggil pelapor. Setelah itu, penyelidik akan memanggil sejumlah saksi yang dibutuhkan.
Menurut Sutarman, jika ditemukan tindak pidana, pihaknya akan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
UU Pers, sebut Sutarman, digunakan untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku lantaran telah menerbitkan tabloid tanpa izin. Sementara UU Pemilu, lanjut Sutarman, digunakan jika ada pelanggaran pemilu dalam berita-berita yang dimuat dalam Obor Rakyat.
Sedangkan KUHP untuk menindaklanjuti aduan kubu Jokowi-JK yang melaporkan Setyardi dan Darmawan Sepriossa terkait sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sutarman mengaku terbantu dengan munculnya pengakuan dari Setyardi dan Darmawan ke media massa. Oleh karena itu, dia menjelaskan, aparat kepolisan tinggal mencari pasal-pasal yang dilanggar Setyardi dan Darmawan.
Selain mengusut keterlibatan Setyardi dan Darmawan, Sutarman mengatakan, kepolisian juga akan membuka auktor intelektualis di balik pendanaan tabloid.
"Semuanya. Siapa yang terlibat di dalamnya akan kami selidiki tapi dasarnya alat bukti dan pemeriksaan saksi," pungkas mantan Kabareskrim Polri itu.