Mabes Polri Belum Dapat Laporan Dugaan Pembicaraan Megawati-Basrief Arief
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan mengenai surat edaran palsu Gubernur DKI Joko Widodo.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum mendapatkan laporan mengenai adanya transkrip pembicaraan telepon yang diduga antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief.
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan mengenai surat edaran palsu Gubernur DKI Joko Widodo. Laporan itu itu langsung dilakukan oleh Jaksa Agung Basrief Arief kepada Sutarman.
"Pak Jaksa Agung melapor ke saya, itu beberapa minggu lalu, tapi kalau yang ini belum tahu," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Sutarman mengakui kesulitan untuk menelusuri surat edaran palsu tersebut. "Surat dicetak dimana bukan sesuatu yang mudah, menelusuri sudah, kalau yang ini (transkrip pembicaraan) belum," imbuh Sutarman.
Sebelumnya diberitakan, Progres 98 mendatangi Pusat Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung, Rabu (18/6/2014) siang.
Kedatangan mereka dalam rangka memberikan surat permohonan klarifikasi terkait dugaan bocornya transkip pembicaraan antara Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dengan Jaksa Agung Basrief Arief melalu saluran seluler terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta.
"Kita mantan aktivis 98 yang tergabung dalam progres 98 datang kemari terkait dengan laporan kami ke KPK yaitu terkait tiga rekening grativikasi gubernur DKI Jakarta non aktif Joko Widodo yang sekarang berakhir pada pemberian data oleh pihak KPK utusan Bambang Widjojanto yaitu menyangkut bocoran transkif rekaman pembicaraan Megawati deng Jaksa Agung Basrief Arief," ungkap Ketua Progres 98 Faizal Assegaf di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.