Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Besok

"Untuk SB (diperiksa) besok, D lusa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Besok
KOMPAS.COM/ AHMAD WINARNO
Ratusan eksemplar tabloid obor rakyat dibakar oleh Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/6/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus beredarnya Tabloid Obor Rakyat yang isinya memojokan Calon Presiden Joko Widodo.

Kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap Pimpinan Redaksi dan Redaktur Tabloid Obor Rakyat Setriyadi (SB) dan Darmawan (D). Setriyadi akan diperiksa sebagai saksi, Kamis (19/6/2014) dan Darmawan diperiksa sebagai saksi, Jumat (20/6/2014).

"Untuk SB (diperiksa) besok, D lusa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).

Selain itu, sebelumnya Selasa (17/6/2014) Bareskrim pun sudah memintai keterangan dari saksi pelapor.

Bukan hanya memintai keterangan terhadap pelapor dan terlapor, kepolisian pun telah mengirim surat kepada pihak-pihak yang dianggap berkompeten dalam menilai kasus tersebut diantaranya Kejaksaan Agung, Dewan Pers, Kementrian Telekomunikasi dan Informatika. "Ini kita terus ikuti perkembangan penanganan kasusnya dan mudah-mudahan bisa kita tuntaskan secepatnya," ungkapnya.

Kasus ini dilaporkan tim Advokasi Jokowi-JK, Senin (16/6/2014) dengan kasus dugaan telah melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

"Karena peristiwa ini terjadi pada saat berlangsungnya pemilu presiden. Makanya kami akan cepat melangkah unutuk menetapkan hukum pidananya. Memang yang dilaporkan berdasarkan 310 dan 311 KUHP, namun dalam Undang-undang Pemilu ada pula pasal-pasal yang mengatur perihal yang dilarang untuk dilakukan pihak-pihak tertentu, kita belum bisa memastikan siapa pihak-pihak ini karena masih dalam proses penyeleidikan," ungkapnya.

Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera melaporkan kasu Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).

Ada dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial SB alias S selaku pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS selaku redakturnya. Dua orang tersebut dilaporkan dengan tindak pidana penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas