Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Pernyataan Wiranto soal Prabowo Terlibat Penculikan Harus ada Bukti-bukti

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan keterangan yang disampaikan Wiranto dalam jumpa persnya sore ini hanya keterangan sepihak saja.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM: Pernyataan Wiranto soal Prabowo Terlibat Penculikan Harus ada Bukti-bukti
Warta Kota /Henry Lopulalan
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto ketika jumpa pres untuk klarifikasi soal dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian terhadap mantan Panglima Kostrad, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto yang mengatakan penculikan aktivis atas inisiatif Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus saat itu Mayor Jenderal Prabowo Subianto, harus disertai bukti-bukti.

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan keterangan yang disampaikan Wiranto dalam jumpa persnya sore ini hanya keterangan sepihak saja.

"Ini baru pada memberikan informasi, tapi supaya informasi itu bisa dipertanggunghjawabkan kan ada dokumen-dokumen yang menguatkan informasi itu. Ini kan hanya pengakuan sepihak," ujar Siti saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Siti pun mengatakan pihaknya belum tentu memanggil Wiranto terkait keterangan tersebut. "Hmmm nanti kami akan bicarakan di tim apakah pernyataan ini bisa dimintai keterangannya oleh Komnas hAM," kata dia.

Sebelumnya, bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dalam jumpa persnya mengatakan penculikan aktivis pada media 1997-1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.

"Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku," kata Wiranto, tadi sore.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas