Komnas HAM: Pernyataan Wiranto soal Prabowo Terlibat Penculikan Harus ada Bukti-bukti
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan keterangan yang disampaikan Wiranto dalam jumpa persnya sore ini hanya keterangan sepihak saja.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto yang mengatakan penculikan aktivis atas inisiatif Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus saat itu Mayor Jenderal Prabowo Subianto, harus disertai bukti-bukti.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan keterangan yang disampaikan Wiranto dalam jumpa persnya sore ini hanya keterangan sepihak saja.
"Ini baru pada memberikan informasi, tapi supaya informasi itu bisa dipertanggunghjawabkan kan ada dokumen-dokumen yang menguatkan informasi itu. Ini kan hanya pengakuan sepihak," ujar Siti saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Siti pun mengatakan pihaknya belum tentu memanggil Wiranto terkait keterangan tersebut. "Hmmm nanti kami akan bicarakan di tim apakah pernyataan ini bisa dimintai keterangannya oleh Komnas hAM," kata dia.
Sebelumnya, bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dalam jumpa persnya mengatakan penculikan aktivis pada media 1997-1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.
"Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku," kata Wiranto, tadi sore.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.