Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarief Hasan Soal Penahanan Anaknya: Hukum Berlaku Bagi Siapapun

"Saya mendukung langkah penegak hukum karena hukum berlaku pada siapapun di negara kita," kata Syarief Hasan dalam SMS-nya, Kamis (19/6/2014).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Syarief Hasan Soal Penahanan Anaknya: Hukum Berlaku Bagi Siapapun
TRIBUN/DANY PERMANA
Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avrian (berkacamata) usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014). Rievan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, menegaskan dukungannya kepada penegak hukum. Penjelasan Syarief ini terkait penahanan putranya Riefan Avrian (RA) oleh Kejaksaan DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian  Koperasi dan UKM.

"Saya mendukung langkah penegak hukum karena hukum berlaku pada siapapun di negara kita," kata Syarief Hasan dalam pesan singkatnya (SMS), Kamis (19/6/2014).

Diberitakan sebelumnya, pukul 13.30 WIB, empat jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta menggiring Riefan dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan kejaksaan bernomor polisi B 1174 SQP di depan lobby.

Riefran dengan kacamata semi-hitamnya tampak rapi dengan tampilan kemeja abu-abu lengan panjang yang dimasukkan ke celana panjang hitamnya.

Sang anak menteri itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan tentang penahanannya. Ia justru sesekali menghisap rokok putihnya saat melangkahkan kaki menuju mobil tahanan.

Diberitakan, tim jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/6/2014) hari ini menahan Riefan Avrian selaku tersangka korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pada hari ini kelanjutan penanganan perkara videotron, untuk Tersangka RA, sesuai proses pengembangan oleh penyidik dan pendapat tim penyidik tentang perlunya penahanan Tersangka. Oleh karena itu, kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman.

Menurut Adi, Riefan Avrian yang notabene-nya anak menteri tersebut tidak melakukan perlawanan saat tim jaksa melakukan penahanan kepadanya di ruang pemeriksaan. "Nggak, biasa aja," ujarnya.

Dalam pemeriksaan selama jam, seorang pengacara turut mendampinginya. Bahkan, adik Syarief Hasan, Ichlas Hasan, yang rumahnya di Kalimantan Timur dijadikan tempat persembuntian Hendra Saputri, tampak hadir di halaman kantor Kejati tersebut.

Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel diduga terlibat korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai proyek Rp 23 miliar dan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Sang anak menteri tersebut diduga sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk memenangkan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Dia pun memilih seorang Office Boy tamatan Kelas III SD, Hendra Saputra dari perusahaannya menjadi Direktur Utama PT Imaji Utama tersebut.

Dalam kasus ini, Hendra Saputra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah masa proses persidangan. Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang, Kasiyadi, sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014 lalu.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru bisa menetapkan Riefan Avrian sebagai tersangka pada Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan perkara Hendra Saputra disebutkan, Hendra bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas