Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampanye Pilpres, Kapolri Tak Mau Institusinya Dimanfaatkan

Suhu politik semakin panas sehingga institusi bhayangkara harus bisa memandang secara jernih setiap laporan yang dibuat masyarakat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kampanye Pilpres, Kapolri Tak Mau Institusinya Dimanfaatkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kapolri Jenderal, Sutarman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suhu politik semakin panas sehingga institusi bhayangkara  harus bisa memandang secara jernih setiap laporan yang dibuat masyarakat khususnya berkaitan dengan Pilpres 2014.

Penanganan kasus beredarnya Tabloid Obor Rakyat, beredarnya surat penangguhan pemeriksaan Joko Widodo terkait kasus korupsi TransJakarta, beredarnya transkip pembicaraan Jaksa Agung-Megawati, dan sebagainya kini harus ditangani Bareskrim Polri.

"Kita harus menilai secara jernih dari semua pihak. Sehingga institusi Polri tidak dibawa ke ranah-ranah lain tapi benar-benar penegakan hukum," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).

Kapolri sebelumnya menjelaskan tentang penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat yang isinya dianggap memojokkan calon presiden Joko Widodo. Pihak kepolisian tidak hanya melihat dari sisi pidana umum yang dilaporkan, tetapi juga harus melihat izin tabloid tersebut.

Menurutnya bila tabloid tersebut tidak memiliki izin, tentu kewenangan untuk menghentikan tabloid tersebut bukan di ranah kepolisian.

"Tetapi kalau seseorang membuat tabloid dan tanpa izin dan mengedarkan tentunya akan terkait ke sana. Ini kan pers diberikan kebebasan, tapi kalau tanpa izin? makanya kita sedang diskusikan dengan dewan pers dan teman-teman yang ahli hukumnya. Seseorang membuat tabloid tanpa izin mana yang akan kita kenakan," ungkapnya.

Dalam kasus beredarnya Tabloid Obor Rakyat, dikatakan Sutarman orang yang membuatnya sudah jelas. Sehingga bila ada pidana umum dalam kasus tersebut Polri tidak akan segan untuk menindaknya.

Berita Rekomendasi

"Orangnya kan sudah jelas, yang menyampaikan sudah jelas. Kita negara yang bebas mengemukakan pendapat. Tapi jika penyampaian pendapat ini menyentuh kepentingan seseorang dan dirugikan, pidana umumnya kita proses," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas