Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Poppy Dharsono Terkait Sengketa Pemilu

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in MK Tolak Gugatan Poppy Dharsono Terkait Sengketa Pemilu
Warta Kota/henry lopulalan
GUGAT KE MK - Calon anggota DPD Poppy Dharsono mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 12/5/2014). Mantan pragawati ini yang maju menjadi anggota DPD dari dapil Jawa Tengah ini melihat indikasi adanya kecurangan, saat adanya pemanfaatan camat dan lurah, secara tidak langsung oleh petugas PPS. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Umum yang diajukan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Poppy Dharsono, dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (25/6/2016).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti di persidangan yang memperkuat dalil-dalilnya bahwa telah terjadi kecurangan di daerah pemilihannya yang disebutkan dalam permohonannya.

Lagi pula, lanjut anggota majelis Muhammad Alim yang membacakan pertimbangan Poppy seharusnya mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti.

"Terhadap dalil permohonan Mahkamah menanggap dalil pemohon berupa dugaan semata. Fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan. Bawaslu tidak pernah menerima keberatan pemohon. Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berdasar menuurt hukum," ujar Alim.

Sebelumnya, Poppy yang mencalonkan dirinya di daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di pemilu 2014 bukanlah cuma sekedar kecurangan tetapi lebih nampak layaknya kejahatan.

Kuasa hukum Poppy, Hermawan, menambahkan setidaknya ada beberapa poin yang menjadi keberatan Poppy. Antaran lain hilangnya suara, adanya suara yang dibayar, dan pelibatan camat dan kepala desa (Kades) yang diduga mengintervensi melalui program sosialisasi selama proses pemilihan.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Poppy mendapatkan perolehan suara 500 ribu lebih. Jumlah tersebut jauh berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2009 yang berhasil meraup 1,2 juta suara. Poppy adalah seorang pengusaha dan desainer yang menjabat sebagai anggota DPD RI periode 2009-2014 untuk dari Jawa Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas