MK Perintahkan KPU Kendari Hitung Ulang Suara TPS Kecamatan Kadia
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kendari, Sulawesi Tenggara, menghitung ulang suara seluruh TPS di Kecamatan Kadia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
![MK Perintahkan KPU Kendari Hitung Ulang Suara TPS Kecamatan Kadia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140523_155244_sidang-perdana-gugatan-sengketa-pileg.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kendari, Sulawesi Tenggara, menghitung ulang suara seluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Surat suara yang harus dihitung ulang hanya untuk lembaga perwakilan DPRD provinsi.
"Memerintahkan kepada KPU Sulawesi Tenggara in casu KPU Kota Kendari untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi seluruh TPS di Kecamatan Kadia," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam.
Dalam permohonannya, pemohon (PDI Perjuangan) mendalilkan telah terjadi pengurangan suara yang dilakukan KPU secara terstruktur dan massif. Ini menyebabkan pemohon kehilangan suara secara signifikan di Kecamatan Kadia dan ada surat rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tenggara tentang penyelenggara pemilu di Kendari tak netral.
Pemohon memperjelas, ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka telah melakukan penambahan suara di Hotel Andalus Kendari.
Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Mahkamah menemukan fakta pertemuan antara PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia bertempat di Hotel Andalus Kendari yang terindikasi telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan perubahan angka dalam formulir rekapitulasi.
Berdasar fakta tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa pertemuan di Hotel Andalus Kendari yang bertujuan mengubah hasil rekapitulasi, telah melanggar asas penyelenggara pemilu yaitu luber, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Perintah hitung ulang juga karena tidak lengkapnya bukti formulir Model C dan Model D yang seharusnya dijadikan alat bukti otentik KPU dan adanya penulisan perolehan suara masing-masing partai politik dalam formulir Model C dan Model D yang tidak jelas angkanya, menyebabkan perolehan suara masing-masing partai tak pasti.
Kekurangan tersebut mengaburkan suara rakyat yang telah diberikan kepada masing-masing partai politik. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar prinsip kode etik penyelenggara Pemilu yaitu bertindak mandiri, jujur, adil, nonpartisan, dan imparsial.