Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kabupaten Cianjur Hitung Ulang Hasil Pileg Satu Kecamatan

omisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan melakukan penghitungan suara ulang hasil pemilihan legislatif (pileg) untuk calon legislatif (caleg)

Editor: Sugiyarto
zoom-in KPU Kabupaten Cianjur Hitung Ulang Hasil Pileg Satu Kecamatan
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan melakukan penghitungan suara ulang hasil pemilihan legislatif (pileg) untuk calon legislatif (caleg) tertentu di sebelas desa/kelurahan di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang diputuskan dalam sidang pleno terbuka, Kamis (26/6) sekitar pukul 23.16.

Anggota KPU Kabupaten Cianjur Divisi Hukum, Selly Nurdinah, mengatakan, sesuai dengan putusannya, MK mengeluarkan empat poin dalam amar putusannya.

Pertama, MK menangguhkan berlakunya keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tetang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten secara nasional.

"Kedua, MK memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk caleg tertentu berdasarkan C-1 plano. Di samping itu KPU Kabupaten Cianjur diminta melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1," kata Selly ketika ditemui Tribun di kantor KPU kabupaten Cianjur, Jumat (27/6).

Adapun sebelas kelurahan/desa itu adalah Bojongherang, Sukamaju, Babakan Karet, Sayang, Mekar Sari, Sawah Gede, Muka, Nagrak, Limbangan Sari, Pamoyanan, dan Solok.

Ketiga, kata Selly, MK memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan pertama dan kedua sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Berita Rekomendasi

Keempat, MK memerintahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan kedua dan ketiga kepada MK dalam jangka waktu paling lambat sepuluh hari.

"Kami tidak bisa berasumsi atau berandai-andai akan ada perubahan sebelum dilakukannya penghitungan suara ulang. Kalau ada perubahan (suara, Red) berdasarkan penghitungan ulang, pasti ada suara yang berubah. Tapi menyangkut penetapan bukan kewenangan kami," ujar Selly.

Berdasarkan putusan MK, kata Selly, yang menjadi latar belakang putusan itu adalah telah terjadi inkonsistensi dalam perolehan suara di C-1, D-1, dan DA-1 pada caleg tertentu tingkat DPRD Provinsi Jabar dapil Cianjur-Bogor.

Selain itu, terjadi pula pengurangan dan penambahan pada masing-masing tingkatan penghitungan suara untuk caleg tertentu itu. Dalam putusan MK itu tertulis, jika perubahan, penggantian, penambahan perolehan suara pada partai/caleg tersebut dilakukan dengan cara menebalkan angka perolehan suara partai/caleg yang akan diubah perolehan suaranya.

"Dengan demikian untuk kepastian hukum yang adil mengenai perolehan suara yang benar untuk masing-masing calon, menurut mahkamah, perlu dilakukan penghitungan ulang berdasarkan C-1 plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 di 11 desa/kelurahan di Kecamatan Cianjur," ujar Selly.

Sesuai dengan putusan MK tertulis pemohon perseorangan sengketa pemilihan legislatif di Cianjur adalah caleg DPRD Provinsi Jabar nomor urut dua, Hedi Permadi Boy, yang mempersoalkan perolehan suara caleg DPRD Provinsi Jabar nomor urut tiga, Wawan Setiawan, yang juga sebagai termohon.

Berdasarkan formulir C-1 dan D-1, Wawan memperoleh 1.487 suara. Namun setelah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan suaranya bertambah menjadi 5.987 sehingga terdapat penambahan 4.500 suara.

Selain itu, perolehan suara caleg DPRD Provinsi Jabar nomor urut tujuh, Irvan Rivano Muchtar, berdasarkan formulir C-1 dan D-1 memperoleh 11.253 suara, tapi setelah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan suaranya turun menjadi 10.153 suara.

"Teknis pelaksanaannya (penghitungan suara ulang, Red) masih dibahas bersana-sama di tingkat KPU Kabupaten Cianjur. Yang terpenting kami melaksanakan penghitungan suara ulang dan koreksi dan melaporkannya ke MK," ujar Selly. (cis)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas