Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: Dewan Pers dan Bawaslu Terlalu Cepat Ambil Keputusan Soal Obor Rakyat

Kompolnas menilai bahwa kasus Obor Rakyat yang saat ini ditangani penyidik Bareskrim Polri menjadi sedikit rumit.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kompolnas: Dewan Pers dan Bawaslu Terlalu Cepat Ambil Keputusan Soal Obor Rakyat
Kompas.com
Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa kasus Obor Rakyat yang saat ini ditangani penyidik Bareskrim Polri menjadi sedikit rumit. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu dan Dewan Pers terlalu cepat mengambil keputusan sehingga kepolisian perlu mengkonstruksikan kasus tersebut secara hati-hati.

"Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terburu-buru memberikan keputusan," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014).

Dikatakannya kerumitan kasus ini bermula saat Bawaslu tanpa membicarakan kasus tersebut ke Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tiba-tiba menyatakan kasus Obor Rakyat sudah kadaluarsa bila dijerat dengan delik pidana Pemilu. Padahal, bila Bawaslu sebelumnya membawa ke Sentra Gakumdu yang ada unsur polisi dan jaksanya maka akan lebih mudah dalam menentukan konstruksi hukumnya.

"Kasus ini merupakan peristiwa dalam rangka Pemilu, namun Bawaslu sudah menyatakan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa. Jadi Undang Undang Pemilu pun sulit diterapkan," ungkap Hamidah.

Begitu pula dengan Dewan Pers yang menyatakan bahwa pemberitaan yang ditulis redaksi Obor Rakyat tidak masuk dalam kategori produk jurnalistik. Tentu saja atas dasar tersebut menjadi sulit Obor Rakyat dijerat dengan Undang-undang Pers.

Dengan masuknya kasus tersebut ke kepolisian, maka menjadi sebuah bola panas yang perlu pengkajian kepolisian. Tidak bisa langsung diposisikan kasus tersebut masuk dalam delik pidana umum.

BERITA TERKAIT

Kompolnas pun melihat Polri bekerja cepat mengusut kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi bahkan mendatangi saksi ahli yang tidak mau memenuhi panggilan penyidik untuk meminta pandangan terkait kasus Obor Rakyat.

"Jadi Polri sudah bergerak cepat dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Setelah menerima laporan pada 16 Juni 2014, esok harinya Bareskrim langsung menyurati Kejaksaan Agung, untuk mengetahui apakah kasus Obor Rakyat bisa dijerat dengan delik pidana umum.

"Harusnya kasus ini masuk ke Lex Specialis dan dikenakan Undang Undang Pilpres, tapi karena sudah dihentikan Bawaslu, kepolisian sedang mencari delik umum," ungkapnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas