Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Kicauan 'Sinting' Fahri Hamzah Langgar UU ITE

"Karena UU ITE-nya masuk ranah pidana. Apakah pidana umum atau pemilu, saya ingin pastikan ini tidak bisa masuk pidana Pemilu," tukas Nasrullah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bawaslu: Kicauan 'Sinting' Fahri Hamzah Langgar UU ITE
Twitter
Kicauan Sinting Fahri Hamzah untuk Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan pihaknya tidak bisa meneruskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah.

PKS adalah partai pendukung Koalisi Merah Putih yang mengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Fahri dilaporkan terkait kicauan 'sinting' atas ide capres Jokowi yang janjikan 1 Muharam jadi Hari Santri.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan tidak ada unsur pelanggaran pemilu dalam laporan Tim Kampanye Jokowi-JK terhadap kicauan Fahri. "Ada kemungkinan tapi ini belum fix. Memang tak bisa masuk ranah pidana pemilu. Apakah ada rekomendasi secara khusus tinggal tunggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Menurut Nasrullah, perbuatan Fahri tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Karena UU ITE-nya masuk ranah pidana. Apakah pidana umum atau pemilu, saya ingin pastikan ini tidak bisa masuk pidana Pemilu," tukas Nasrullah.

Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah. Dalam akunnya, Fahri menulis "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas