Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion Pilpres Satu Putaran
Keputusan tersebut karena pertimbangan utama peserta Pilpres kali ini hanya dua pasangan calon saja
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar 9 Juli 2014 dilaksanakan satu putaran saja dengan suara terbanyak. Keputusan tersebut karena pertimbangan utama peserta Pilpres kali ini hanya dua pasangan calon saja.
Dari tujuh hakim konstitusi yang memutuskan, dua hakim yakni Patrialis Akbar dan Wahidin Adams menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait Pilpres kali ini dilakukan satu putaran.
Bekas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) itu menilai, pasal 6A UUD 1945 merupakan bentuk kemajemukan yang mengakomodir seluruh suara rakyat Indonesia. Menurutnya sudah tepat presidensial treshold yang terdapat dalam undang-undang tersebut diberlakukan sebagai syarat untuk menjadi Presiden.
"Untuk menjagi NKRI, harus menjamin NKRI, Presiden dipilih semua rakyat, paling tidak ada lima pasal yang menyebutkan NKRI dalam UUD. Oleh karena itu, presiden tidak hanya berindak kepala negara dan pemerintahan, tetapi juga lambang NKRI, dan simbol pemersatu. Presiden terpilih harus mendapat dukungan rakyat dan mendapat sebaran dari provinsi-provinsi," kata Patrialis saat membacakan pendapat hukumnya, di MK, Kamis (3/7/2014).
"Maka kalau dikaitkan pasal itu, mencerminkan keragaman, masyarakat yang berbeda latar belakangnya, memulai dukungan lebih besar, merata, menghindari hegemoni kelompok lain, berlaku syarat minilai dalam presidensial trashold," lanjutnya.
Karena masyarakat Indonesia yang majemuk, lanjut Patrialis, presiden Indonesia terpilih harus dipilih oleh masyarakat di semua wilayah dengan syarat persebaran yang telah ditetapkan undang-undang. Kata Patrialis, jangan sampai presiden hanya terpilih disuatu wilayah tertentu karena penduduknya banyak tapi tidak terpilih di wilayah lainnya.
Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut berbunyi 'pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.