KIP Imbau Media Penyiaran Tidak Siarkan Kampanye Saat Masa Tenang
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengharapkan media penyiaran agar menjaga situasi kondusif memasuki masa tenang kampanye
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengharapkan media penyiaran agar menjaga situasi kondusif memasuki masa tenang kampanye pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Masa tenang kampanye berlangsung pada 6-8 Juli 2014.
Komisioner KPI, Idy Muzayyad, menegaskan segala bentuk iklan dan politik bernuansa kampanye tidak boleh lagi disiarkan melalui media televisi dan radio.
"Khusus di masa tenang, iklan kampanye dan politik bernuansa kampanye tidak boleh lagi disiarkan. Namanya juga masa tenang. Biar benar-benar masa tenang. Kalau ingin tetap memberitakan, tetap berpegang pada independesi dan netralitas," ujar Idy saat memberikan keterangan pers di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Idy melanjutkan, selama pelaksanaan masa kampanye, pihaknya menemukan pemberitaan di media penyiaran banyak sekali pelanggaran dan jauh dari kaidah-kadah jurnalistik.
Idy pun menyinggung penyegelan kantor sebuah televisi swasta nasional yang diduga mengeluarkan pemberitaan yang tidak cover both side, dan tidak berimbang.
Di satu sisi, lanjut dia, hal tersebut tidak dibenarkan, namun di sisi lain menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat.
"Kita ingatkan mau masuk masa tenang. Semoga hal-hal begitu tidak terjadi lagi. Kita benar-benar mengharapkan situasi kondusif dan damai. Ini sangat didukung oleh peran media. Media penyiaran khususnya televisi kita harapkan tidak jadi provokator karena berpotensi menaikkan eskalasi emosi masyarakat," tukas Idy.
Dalam konferensi pers tersebut hadir komisioner Bawaslu Nasrullah, John Fresly Hutahaean Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Tim Kampanye Prabowo-Hatta, dan Tim Jokowi-JK yang diwakili Saur Hutabarat.