Polisi Bakal Seret Penyandang Dana dan Pencetak Obor Rakyat
Penyidik akan memanggil Setiyardi sebagai tersangka Senin (7/7/2014). Juga memanggil pemilik percetakan yang memproduksi Obor Rakyat, dan pendananya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih menelusuri adanya tindak pidana umum dalam kasus Obor Rakyat. Kendati pimpinan redaksi dan penulisnya sudah dijadikan tersangka karena melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Polisi masih menunggu ahli bahasa apakah tindakan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dengan Obor Rakyat bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, seperti yang dilaporkan kubu calon presiden Joko Widodo.
"Nanti ada ahli bahasa dan pidana. Supaya objektif, (polisi, red) tidak bisa memutuskannya. Kan ada ahli. Kalau termasuk fitnah atau tidak, nanti akan dikenakan. Sementara ini dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2014).
Bareskrim sudah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai kemungkinan kasus Obor Rakyat diseret dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Bila kasus tersebut bisa dijerat dengan undang-undang KUHP maka kepolisian pun akan mengusut penyandang dananya.
Alasan kepolisian menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka dikarenakan hasil kajian Dewan Pers selaku saksi ahli menyatakan bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik karena tidak memiliki badan hukum.
Penyidik akan memanggil Setiyardi sebagai tersangka Senin (7/7/2014) pekan depan. Juga memanggil pemilik percetakan yang memproduksi Obor Rakyat, dan pendananya. "Kami panggil percetakan dan penyandang dana. Tapi belum datang hari ini," ujarnya.
Bareskrim sudah mengantongi penyandang dananya namun Herry lupa. Kepolisian masih terus berusaha menghadirkan orang tersebut di hadapan penyidik, karena berdasarkan keterangan penyandang dananya orang lain. "Nanti akan kami telusuri dan akan kami panggil orang itu," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian pun bisa memanggil calon presiden Joko Widodo selaku pihak yang dirugikan atas pemberitaan Obor Rakyat. Tetapi pemanggilan Jokowi masih harus menunggu apakah pelaku kasus Obor Rakyat bisa dijerat dengan delik pidana umum atau tidak.