Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Jokowi-JK: Obor Rakyat Masih Beredar, Tersangkanya Harus Ditahan

Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding mendorong agar tersangka Obor Rakyat ditahan. Pasalnya, penyebaran Obor masih berlangsung.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kubu Jokowi-JK: Obor Rakyat Masih Beredar, Tersangkanya Harus Ditahan
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Setyardi Budiono di Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus Obor Rakyat. Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka terhadap Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dalam kasus Obor Rakyat.

"Saya kira perlu kita apresiasi langkah-langkah Polri menetapkan dua tersangka walaupun andai bisa lebih cepat tentu dampak dan masifnya fitnah tidak seperti sekarang ini," kata Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding ketika dikonfirmasi, Jumat (4/7/2014).

Karding mendorong agar keduanya ditahan. Pasalnya,  penyebaran Obor masih berlangsung. Selain itu, Politisi PKB itu juga mendorong dan meminta Polri agar tidak hanya pada dua orang tersebut tetap harus diungkap siapa otak dan penyandang dana hingga lahirnya obor rakyat yang mefitnah ini.

"Karena akibat Obor Rakyat ini kesatuan antara anak-anak bangsa jadi terganggu," imbuhnya.

Sebelumnya, Setyardi selaku Pimpinan Redaksi Obor Rakyat sebelumnya sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Begitu juga Darmawan Sepriyossa sudah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie membenarkan bila Setyardi dan Darmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

"Tadi saya mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB (Setyardi Budiono) dan DS (Darmawan Sepriyossa) ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi keduanya bukan dijadikan tersangka terkait kasus fitnah seperti yang tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP seperti yang sebelumnya dilaporkan tim advokasi Jokowi-JK pada 16 Juni 2014, penyidik menjeratnya kedua tersangka dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mereka dijadikan tersangka dengan konstruksi kasus melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2)," ujarnya.

Bila terbukti bersalah, Setyardi maupun Darmawan terancam terkena hukuman denda paling banyak Rp100 juta tanpa ada ancaman kurungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas