LBH Jakarta Laporkan Fahri Hamzah ke BK DPR
LBH menilai Wasekjen PKS itu menuding pihaknya menerima dana hibah dari Joko Widodo untuk melakukan serangan kepada pasangan Prabowo-Hatta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
LBH menilai Wasekjen PKS itu menuding pihaknya menerima dana hibah dari Joko Widodo untuk melakukan serangan kepada pasangan Prabowo-Hatta.
"Itu dana hibah dari DKI Jakarta. Tapi dibilang malah untuk serang kubu Prabowo-Hatta, karena isunya terkait pelanggaran HAM," kata Pengacara Publik dari LBH Jakarta Atika Yuanita di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/7/2014).
LBH Jakarta, kata Atika, meminta Fahri meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya tersebut. "Kami mau Pak Fahri minta maaf pada LBH Jakarta, beri klarifikasi kenapa bisa mengatakan demikian," tuturnya.
Atika lalu menjelaskan dana sebesar Rp 300 juta diterima pada tahun 2013 sesuai dengan UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011 Pasal 19 Ayat 1 dan 2.
"Salah satu bukti itu laporan audit kegiatan Januari sampai September 2013. Biasanya lembaga-lembaga itu ajukan, kami sebagai LBH sudah ajukan tahun kemarin. Tahun ini tidak diajukan. Saat itu Jokowi sebagai gubernur bukan capres," jelasnya.
Sementara Fahri Hamzah tetap meyakini LBH bekerja untuk menggerus elektabilitas Prabowo Subianto. "Kerja hari gini untuk menghajar elektabilitas Prabowo," katanya.
Ia mengatakan Gubernur DKI non-aktif Jokowi menandatangani bantuan hibah kepada LBH dan YLBHI sebesar Rp 2,1miliar.
"Saya ada datanya, Karena dapat hibah dari negara, si pemberi hibah maju sebagai capres, tolonglah, ini engga nteral, mau menggerus Prabowo," imbuhnya.