Pengamat: Aneh, Quick Count RRI Dipuji Saat Pileg dan Dicela Saat Pilpres
Apalagi, pemanggilan didasari kecurigaan bahwa RRI tidak netral karena memenangkan pasangan Jokowi-JK di QC-nya.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, dinilai berlebihan dengan mendorong komisi itu memanggil manajemen Radio Republik Indonesia (RRI) karena menyelenggarakan quick count (QC) di Pilpres 2014.
Apalagi, pemanggilan didasari kecurigaan bahwa RRI tidak netral karena memenangkan pasangan Jokowi-JK di QC-nya.
"Ini merupakan langkah keliru. Dasar argumen pemanggilan itu terlalu dipaksakan karena memaksa untuk menghubung-hubungkan netralitas RRI dengan hasil QC seperti yang telah diungkapkan ke publik. Itu dua persoalan yang tidak nyambung tapi dipaksakan," kata Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia di Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Menurut Ray, seharusnya politikus PKS itu harus mengingat bahwa bukan kali pertama RRI melakukan quick count. Di Pemilihan Umum Legislatif 2014 lalu, RRI sudah melakukan quick count dan hasilnya presisi.
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat melontarkan pujian atas quick count RRI di Pileg 2014 yang hasilnya paling mendekati rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau Anggota Komisi I keberatan terhadap quick count RRI, semestinya mereka telah memanggilnya sejak pileg lalu. Sebab, di dalam pileg, RRI juga telah melakukan quick count," ujar Ray.
"Apalagi RRI terlebih dulu mendaftarkan diri di KPU. Artinya, sejak saat itu, semestinya Komisi I sudah melakukan upaya pencegahan," kata Ray.
"Jangan setelah terlihat hasil QC-nya tidak memuaskan satu capres tertentu, lalu buru-buru dipanggil," terang Ray.
Stasiun radio milik Pemerintah di Inggris, BBC, juga melakukan QC dan tak pernah dituduh oleh pemerintah maupun DPR di Inggris sebagai melanggar aturan netralitas.
"Saya melihat, sejauh yang ada, RRI sebagai lembaga penyiaran publik telah melakukan aktivitasnya sesuai dengan yang semestinya," kata Ray Rangkuti.
"Terlepas dari soal siapa yang memenangkan pilpres versi QC RRI, maka aktivitas itu sendiri tidak dapat dinyatakan tidak netral dan oleh karena itu itu sah sejauh metodologi dan riset dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab."
Karena itu, Ray menilai pemanggilan DPR itu jelas punya potensi intervensi yang sudah tak sesuai prinsip demokrasi. Baginya, mengembalikan kembali semangat intervensi terhadap lembaga penyiaran publik seperti RRI adalah kekeliruan.
Ray menegaskan jauh lebih baik bila Mahfudz sebagai Ketua Komisi I DPR, meminta terlebih dahulu adanya audit metodologi atas kinerja RRI.
Jika memang dalam metodologinya ditemukan kesalahan yang mengakibatkan hasilnya tidak menggambarkan yang semestinya, barulah Komisi I dapat berperan.
Faktanya, sejauh ini hasil QC RRI tak berbeda jauh dengan hasil QC lembaga-lembaga survei yang kredibel. Artinya, dapat dipandang kinerja RRI dalam QC berlangsung dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"QC RRI dapat menjadi acuan tersendiri di tengah keraguan pada hasil QC lembaga survei yang lain. Oleh karena itu, kita menolak keras pemanggilan Komisi I atas RRI," tandasnya.
Untuk diketahui, hasil QC RRI sejalan dengan hasil dari lembaga kredibel lain semacam SMRC, LSI, Indikator Politik Indonesia, Populi Center, Poltracking, Cyrus Network, dan Litbang Kompas. Semuanya memenangkan pasangan Jokowi-JK dengan kisaran 51-52 persen atas Prabowo-Hatta.
Sementara Prabowo-Hatta dimenangkan oleh QC yang dilakukan lembaga yang secara rekam jejak belum terlalu jelas seperti Puskaptis, LSN, IRC, dan JSI. Partainya Mahfud, PKS, adalah salah satu partai yang menjadi bagian koalisi parpol pengusung Prabowo-Hatta.