Hakim: Pemberian FPJP Bank Century Tanpa Analisi Mendalam
"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menilai itikad tak baik Bank Indonesia memberikan Bank Century Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Pemberian itu diketahui masih berkaitan dengan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.
Selain adanya konflik kepentingan, hakim menilai BI juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana YKKBI yang ada di Bank Century.
"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara saat membacakan amar putusan terdakwa Budi Mulia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Hakim menilai pemberian FPJP tak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif. Terlebih tindakan Budi Mulya meminjam uang Rp 1 miliar kepada Robert Tantular, pemilik Bank Century saat itu, mengandung konflik kepentingan
"Walaupun dinyatakan pinjaman, tapi muncul konflik kepentingan karena meminjam dari Robert. Padahal terdakwa adalah Deputi Bank Indonesia," kata hakim Aviantara.