Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Dewan Etik Persepi Atas Alasan Mangkir Puskaptis dan JSI

"Khusus untuk dua lembaga yang tidak dapat diaudit, JSI dan Puskaptis masing-masing membuat pernyataan," tandasnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ini Tanggapan Dewan Etik Persepi Atas Alasan Mangkir Puskaptis dan JSI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hari WIjayanto (dua kanan), Anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk (dua kiri), Rustam Ibrahim (kanan), dan Jahja Umar memberikan keterangan pers terkait audit lembaga survei, di Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014). Persepi memberhentikan dua lembaga survei yaitu, Puskaptis dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) karena tidak bersedia di audit proses perhitungan cepat pada pemilu presiden 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) menanggapi pernyataan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Ketua Dewan Etik Persepi Hari Wijayanto menjelaskan dua lembaga tersebut tidak dapat diaudit. Karena JSI hanya datang dan mengantarkan surat tapi tidak mempresentasikan proses penetapan sampel, pengambilan data, proses perhitungan quick count dan manajemen quick count itu sendiri.

Sedangkan Puskaptis, imbuhnya, tidak bersedia datang memenuhi undangan dewan etik Persepi. Kedua lembaga ini dijadwalkan akan melakukan sidang audit terkait hasil hitung cepat pada hari ini.

"Khusus untuk dua lembaga yang tidak dapat diaudit, JSI dan Puskaptis masing-masing membuat pernyataan," tandasnya dalam jumpa pers pembacaan putus Persepi atas investigasi hasil hitung cepat (Quick Count), Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Dewan Etik Persepi pun angkat suara menanggapi pernyataan Puskaptis dan JSI. Pertama, dia tegaskan, bahwa proses audit tidak harus menunggu hasil perhitungan suara komisi Pemilihan umum (KPU) pada 22 Juli mendatang. Karena proses audit merupakan domainnya ilmiah dan Professional.

"Jadi proses audit tidak terkait dengan hasil rekapitulasi suara dalam Pilpres 2014 secara resmi oleh KPU. Karena yang ingin dilihat itu adalah proses dan pelaksanaan quick Count sebagai kegiatan riset yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah," tegas dia.

Selanjutnya, dia jelaskan, dewan etik Persepi telah menjaga objektivitas dan independensi dengan membentuk gugus tugas (task force) khusus terdiri atas tiga akademikus dan dua anggota Dewan Etik Persepi. Mereka merupakan ahli statistik dan teknologi informasi.

Berita Rekomendasi

Dewan Etik Puskaptis membentuk Tim Audit Independen yang anggotanya meliputi, Dr Hari Wijayanto (Ketua Dewan Etik Persepi), Prof Dr Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi), Rustam Ibrahim (Ketua Badan Pengawas LP3ES), Dr Jahja Umar (Pakar Psikometri), dan Prof Dr Komaruddin Hidayat (mantan Ketua Panwaslu RI).

Lebih lanjut kata dia, terhadap perbedaan hasil quick count oleh lembaga-lembaga survei yang bernaung dalam Persepi, dewan etik telah memilih mengambil sikap untuk melakukan audit dari pada membubarkan lembaga yang berbeda hasilnya dengan perhitungan KPU.

"Karena sekali lagi, yang dilihat bukan kecocokan hasil dengan real count KPU. Melainkan sejauh mana lembaga survei telah melaksanakan kegiatan quick count secara ilmiah dan profesional. Sehingga hasil kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," cetusnya.

Karena itu, tegas dia, dengan tidak memenuhi panggilan untuk mempresentasikan. Hasil quick Count, maka dewan etik Persepi menilai kedua lembaga yakni Puskaptis dan JSI tidak memiliki itikad baik mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi.

"Berdasarkan butir 4 itu dan kode etik Persepi bab V pasal 29-32, maka dewan etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis melanggar kode etik dan dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas