Persepi Copot Keanggotaan Lembaga Quick Count Puskaptis dan JSI
Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan dua lembaga survei Puskaptis dan JSI
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan dua lembaga survei dari Persepi. yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Keputusan itu diambil dewan etik Persepi,Rabu (16/7/2014). Ketua Dewan Etik Persepi Hari Wijayanto menyatakan, JSI dan Puskaptis diberbentikan dari keanggotaan karena tidak bersedia diaudit terkait proses perhitungan cepat atau quick count pada Pemilu presiden 9 Juli 2014.
Dijelaskan Hari Wijanto, sidang kode etik dilaksanakan selama dua hari, pada 15-16 Juli, terhadap sembilan lembaga survei anggotanya menyusul adanya perbedaan hasil hitung cepat yang signifikan pada pemilu presiden 2014. Termasuk Puskaptis dan JSI.
"Dewan Etik Persepi memutuskan Puskaptis dan JSI melanggar kode etik dan dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," tegas Hari Wijayanto, dalam jumpa pers pembacaan putus Persepi atas investigasi hasil hitung cepat (Quick Count), Jakarta, Rabu (15/7/2014).
Dinilai melanggar kode etik, karena JSI datang dan hanya mengantarkan surat tetapi tidak mempresentasikan kepada dewan etik Persepi. Sehingga tidak dapat audit.
Sedangkan untuk kasus Puskaptis, tidak bersedia hadir memenuhi undangan Persepi. Sehingga Puskaptis tidak dapat diaudit.
"Khusus untuk dua lembaga yang tidak dapat diaudit, JSI dan Puskaptis masing-masing membuat pernyataan," tandasnya.
Lebih lanjut dia katakan, isinya adalah. Pertama, JSI tidak presentasi di depan dewan etik dan hanya menyerahkan surat. Isi surat tersebut pada pokoknya adalah pernyataan pengunduran siri cari keanggotaan Persepi. Alasannya, tidak ingin terlalu jauh masuk dalam polemik hitung cepat Pilpres 2014.
"JSI pun mengimbau untuk menunggu hasil pleno rekapitulasi suara KPU pada 22 Juli 2014," tuturnya.
Sementara itu, Puskaptis berpendapat audit harus dilakukan terhadap seluruh lembaga survei setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres tanggal 22 Juli mendatang. Audit pun diminta harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa intervensi.
Selain itu, Puskaptis menilai Persepi tidak objektif karena ada Saiful Mujani menjadi anggota dewan etik. Untuk mempertanggungjawabkan secara moral, sosial, profesional, kredibilitas. Puskaptis juga meminta semua lembaga duduk bersama dan menandatangani pernyataan sikap bahwa yang hasil surveinya salah, berbeda dengan perhitungan Real Count KPU harus bersiap untuk dibubarkan.