KPU akan Lelang Sisa Surat Suara Cadangan Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memusnahkan sisa surat suara cadangan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) di setiap kabupaten/kota.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memusnahkan sisa surat suara cadangan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) di setiap kabupaten/kota.
Menurut Kepala Bagian Logistik KPU, Boradi, surat suara sisa tersebut akan dimusnahkan oleh KPU setempat usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Surat suara berlebih akan dimusnahkan oleh KPU setempat. Sebaiknya (dimusnahkan) setelah pelantikan presiden dan wakil presiden," ujar Boradi di KPU, Jakarta, kemarin.
Walau demikian, Boradi mengatakan sebelum dimusnahkan surat suara tersebut sebaiknya dilelang untuk didaur ulang. Menurut dia, KPU bisa mendapatkan RP 18 miliar dari lelang surat suara pada Pemilu 2009.
"Kalau laku dijual, kita jual. (Pemilu) Tahun 2009 kita mengembalikan delapan belas miliar ke kas negara," kata dia.
Sekedar informasi, setiap KPU Kabupaten/Kota mendapat surat suara cadangan sebanyak seribu buah untuk antisipasi kerusakan surat suara dan pemungutan suara ulang.