Panwaslu Depok Pertanyakan Ribuan Pemilih Tambahan
Jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di Kota Depok dalam Pilpres 2014 sebanyak 42.134 orang, dipertanyakan(Panwaslu)
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di Kota Depok dalam Pilpres 2014 sebanyak 42.134 orang, dipertanyakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota Depok, Rabu (16/7/2014) malam.
Jumlah ini dianggap cukup besar dan dianggap sedikit janggal.
DPKTb adalah pemilih yang memberikan hak suaranya dengan menunjukkan KTP setempat ke petugas KPPS di TPS sesuai KTP tersebut, karena pemilih tak tercantum di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Syarat bagi warga untuk bisa memilih dan masuk ke dalam DPKTb adalah ia harus memiliki KTP sesuai domisilinya dan berhak memberikan suara di TPS di tempat ia berdomisili. Serta tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
Jumah DPKTb yang cukup besar ini juga dianggap cukup mengejutkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok.
Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati mengaku menerima masukan atas dipertanyakannya jumlah DPTKb yang cukup besar itu oleh Panwaslu Depok dan berjanji menelisiknya lebih jauh.
"Kami juga baru tahu jumlah DPKTb sebanyak ini. Namun ini bukan berarti ada kejanggalan atau kecurangan," katanya, usai menutup rapat pleno rekap suara tingkat kota tersebut.
Menurut Titik, melonjaknya jumlah DPKTb pada Pilpres 2014 dibandingkan pada Pileg 2014 lalu yang jumlahnya hanya sekitar 16.000, sangat mungkin disebabkan karena dalam Pilpres kesadaran warga untuk memilih calon presiden lebih tinggi dibanding Pileg.
"Besarnya DPKTb ini bisa berarti, kesadaran warga untuk memilih calon Presiden jauh lebih tinggi dibanding pileg," kata Titik.
Titik menuturkan akan menerima masukan dari Panwaslu Depok untuk mencermati dan menelisik nama-nama dalam DPKTb ini.
Sebelumnya Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Sutarno mempertanyakan jumlah DPKTb yang cukup besar tersebut, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Depok, Rabu (16/7/2014) malam.
Selain itu, Sutarno juga mempertanyakan jumlah DPTb atau daftar pemilih tambahan yang mencapai 11 ribu orang lebih.
"Kami tidak mau berprasangka buruk dengan jumlah DPKTb dan DPTb yang cukup besar ini. Kami tetap berprasangka baik atas hal ini. Namun hal ini perlu penelitian lebih jauh lagi agar semuanya jelas," kata Sutarno.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Daftar Pemilih Pemilu Presiden, menyebutkan bahwa daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah daftar pemilih bagi warga setempat yang tak tercantum di daftar pemilih tetap (DPT), juga tidak tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).