Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti LSI: Exit Poll Kerja Ilmiah Tak Bisa Dikriminalkan

"Quick count (hitung cepat) dan exit poll itu kerja ilmiah dan tidak bisa dikriminalkan," kata peneliti LSI Adjie Alfaraby.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Peneliti LSI: Exit Poll Kerja Ilmiah Tak Bisa Dikriminalkan
Tribunnews/Herudin
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Anick HT (kiri) dan Adjie Alfaraby memaparkan hasil survei mereka di Kantor LSI, Jakarta Timur, Selasa (13/5/2014). Hasil survei LSI menunjukkan pemilih mengambang sangat berpengaruh terhadap hasil pemilihan presiden pada Juli mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyayangkan tindakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Fadli Zon yang mempolisikan hasil hitung cepat dan exit poll. Keduanya adalah kerja ilmiah.

"Quick count (hitung cepat) dan exit poll itu kerja ilmiah dan tidak bisa dikriminalkan," kata peneliti LSI Adjie Alfaraby di Kantor LSI di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (17/7/2014).

LSI berani mengumumkan hasil hitung cepat dan exit poll pada 9 Juli 2014 pukul 14.00 WIB karena telah melakukan hal sama di pemilu sebelumnya. Pihaknya tak menampik hitung cepat dan exit poll berpotensi salah.

"Hasil quick count terbukti akurat dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Untuk mengetahui kredibilitas lembaga survei yang melakukan hitung cepat, perlu diaudit metodologi yang digunakan. "Dengan membuka data metodologi kita tahu apakah lembaga itu benar atau tidak," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas