Peneliti LSI: Exit Poll Kerja Ilmiah Tak Bisa Dikriminalkan
"Quick count (hitung cepat) dan exit poll itu kerja ilmiah dan tidak bisa dikriminalkan," kata peneliti LSI Adjie Alfaraby.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyayangkan tindakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Fadli Zon yang mempolisikan hasil hitung cepat dan exit poll. Keduanya adalah kerja ilmiah.
"Quick count (hitung cepat) dan exit poll itu kerja ilmiah dan tidak bisa dikriminalkan," kata peneliti LSI Adjie Alfaraby di Kantor LSI di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (17/7/2014).
LSI berani mengumumkan hasil hitung cepat dan exit poll pada 9 Juli 2014 pukul 14.00 WIB karena telah melakukan hal sama di pemilu sebelumnya. Pihaknya tak menampik hitung cepat dan exit poll berpotensi salah.
"Hasil quick count terbukti akurat dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Untuk mengetahui kredibilitas lembaga survei yang melakukan hitung cepat, perlu diaudit metodologi yang digunakan. "Dengan membuka data metodologi kita tahu apakah lembaga itu benar atau tidak," tuturnya.