PPLN Kuala Lumpur: Saksi Jokowi-JK Enggan Tandatangani Hasil Rekapitulasi
"Saksi Jokowi-JK mendapat arahan dari Jakarta untuk tak menandatangani rekapitulasi suara pos dan dropbox," ujar Petugas PPLN Kuala Lumpur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemilih Luar Negeri Kuala Lumpur mengatakan saksi pasangan Jokowi-JK menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pemilihan Presiden 2014.
Menurut petugas, saksi Jokowi-JK menolak tandatangan berita acara karena mendapat arahan dari Jakarta untuk tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara melalui pos dan drop box.
"Saksi Jokowi-JK mendapat arahan dari Jakarta untuk tak menandatangani rekapitulasi suara pos dan dropbox," ujar petugas dalam rapat rekapitulasi suara Pilpres 2014 di KPU, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Petugas PPLN tersebut menambahkan, penetapan hasil rekapitulasi hanya ditandatangani saksi pasangan Prabowo-Hatta, berikut Panitia Pengawas Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Kampanye Jokowi-JK Arif Wibowo menyebut PPLN Kualalumpur berlebihan. Jika memang ada hasil yang tak bisa diterima nalar, saksi berhak tak menandatangani berita acara.
"Itu normal, itu lazim. Kalau ditulis mendapat arahan, lebay," kata Arif yang ikut dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara di KPU.
Pasangan Prabowo-Hatta mendapat suara signifikan dari Kuala Lumpur. Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu tersebut mendapatkan 111.794 suara, sementara capres dan cawapres urut dua Jokowi-JK hanya 20.891 suara.
Prabowo-Hatta mendapat banyak suara dari pemilih yang menggunakan drop box yakni 30.935 suara dan pos 76.760 suara. Sementara pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS, Prabowo-Hatta hanya mendapatkan 4.099.
Sementara suara Jokowi-JK dari drop box, sebanyak 8.901 suara, dan via pos mendapatkan 7.174 suara. Sedangkan di tingkat TPS, Jokowi-JK mendapat 4.861 suara. Di Kuala Lumpur pemilih mencapai 426.717 orang. Dan pengguna hak pilih 136.869 orang.