Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Jokowi-JK: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Cacat Hukum

"Ironisnya, pemungutan suara ulang dibanyak tempat itu menurut kajian kami cacat hukum," kata Arif Wibowo, Sabtu (19/7/2014).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Jokowi-JK: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Cacat Hukum
TRIBUNNEWS.COM/MUHAMAD ZULFIKAR
Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Saksi Nasional Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Arif Wibowo, menilai pelaksanaan Pemilu Presiden yang ditandai dengan antusiasme rakyat telah dicederai dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dibanyak tempat.

"Ironisnya, pemungutan suara ulang dibanyak tempat itu menurut kajian kami cacat hukum," kata Arif, Sabtu (19/7/2014).

Arif menjelaskan, berdasarkan Undang- undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), apa yang direkomendasikan pemungutan suara tersebut jelas tidak terpenuhi.

Bahwa prasyarat terjadinya pemungutan suara ulang diatur dalam Pasal 164 yang berbunyi:

Pemungutan suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapanga terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau

BERITA REKOMENDASI

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dan temuan atas fakta dan bukti yang terjadi di lapangan, maka kami menilai apa yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu atau Panwaslu di berbagai wilayah, secara khusus Bawaslu Propinsi DKI Jakarta jelas dan/atau nyata telah bertentangan dangan UU 42/ 2008 Pasal 164, dimana Pemungutan Suara Ulang hanya dapat dilakukan atas temuan pelanggaran yang telah direkomendasikan oleh Panita Pengawas Lapangan (PPL) yang kemudian dibuat keputusan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan bukan atas aduan atau usulan dari TIM Kampanye," paparnya.

"Oleh sebab itu, terutama PSU di 16 TPS yang direkemondasikan Bawaslu Propinsi DKI Jakarta tidak boleh dilaksanakan dan/atau dijalankan," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, Pilpres 2014 yang baru berlangsung merupakan pertaruhan bagi demokrasi bangsa Indonesia, dimana kualitas demokrasi negeri ini diuji. Oleh karena itu, pilpres kali ini mesti menghasilkan sosok presiden yang baik.

Baik tidak hanya dalam tataran rekam jejak, tetapi juga baik dalam hal proses menuju kursi kekuasaan.

"Pilpres hanya akan menghasilkan presiden dan wakil presiden yang baik, yang memang seusai dengan kehendak rakyat, jika berlangsung dengan sistem baik," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas