Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Batasi Saksi Ungkapkan Keberatan Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Lebih lanjut dikatakan Husni ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU Tak Batasi Saksi Ungkapkan Keberatan Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Warta Kota/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan dirinya tak membatasi waktu bagi saksi dari dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, untuk menyampaikan keberatanya di rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014.

Menurutnya, saksi tetap diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi dan membanding data yang ada. Lebih lanjut dikatakan Husni ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat.

"Tidak ada durasi tertentu," ujar Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).

Dirinya menyakini, juga percaya para saksi pasangan calon akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam memberikan interupsi ketika rapat pleno berlangsung.

"Mereka (saksi) juga sudah tahu jadwal pembahasan dan penentapan pilpres ini. Dan dari daerah mereka juga kooperatif," katanya.

Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 15.30 WIB sudah empat provinsi yang ditetapkan total suaranya. Tak ada perdebatan alot antara saksi dengan Bawaslu. Rata-rata waktu yang dibutuhkan saksi untuk menyampaikan keberatanya antara 15 sampai 30 menit.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas