Saksi Jokowi-JK: Pemilih Luar Domisili Tanpa A5 Bukan Pelanggaran
Denny Iskandar memprotes keputusan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Jakarta yang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 TPS
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
![Saksi Jokowi-JK: Pemilih Luar Domisili Tanpa A5 Bukan Pelanggaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140413_195633_pencoblosan-ulang-di-jakarta-selatan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Denny Iskandar memprotes keputusan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Jakarta yang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 TPS Jakarta kemarin (19/7/2014)
Pasalnya Lanjut Denny alasan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sangat lah tidak mendasar. " Tidak ada aturan yang menyebutkan pemilih yang hanya menggunakan KTP di luar domisilinya tanpa membawa form A5 termasuk ke dalam pelanggaran," ujar Denny (20/7/2014).
Pihaknya lanjut Debny telah melakukan penelaahan dokumen dan peraturan. Hasilnya, baik dalam Undang Undang No. 42 tahun 2008 atau pun peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No.19 yang sebagaimana diajukan Bawaslu, tidak ada yang mengklasifikasannya sebagi sebuah pelanggaran.
"Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai dugaan pelanggaran atau ada pelanggaran sehingga merekomendasikan PSU. Itu yang kami tolak," ujar Denny.
Untuk diketahui komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Jakarta mengadakan pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta, kemarin.
KPUD Jakarta melaksanakan PSU tersebut setelah menerima rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan terdapat pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 13 TPS. Pelanggaran tersebut yakni banyaknya pemilih di luar domisili KTP, ikut mencoblos tanpa menperlihatkan form A5 yang merupakan persyaratan.