Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Jokowi-JK: Pemilih Luar Domisili Tanpa A5 Bukan Pelanggaran

Denny Iskandar memprotes keputusan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Jakarta yang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 TPS

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi Jokowi-JK: Pemilih Luar Domisili Tanpa A5 Bukan Pelanggaran
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tengah melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Denny Iskandar memprotes keputusan  Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Jakarta yang  merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 TPS Jakarta kemarin (19/7/2014)

Pasalnya Lanjut Denny alasan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sangat lah tidak mendasar. " Tidak ada aturan yang menyebutkan pemilih yang hanya menggunakan KTP di luar domisilinya tanpa membawa form A5 termasuk ke dalam pelanggaran," ujar Denny (20/7/2014).

Pihaknya lanjut Debny telah melakukan penelaahan dokumen dan peraturan. Hasilnya, baik dalam Undang Undang No. 42 tahun 2008 atau pun peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No.19 yang sebagaimana diajukan Bawaslu,  tidak ada yang mengklasifikasannya sebagi sebuah pelanggaran.

"Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai dugaan pelanggaran atau ada pelanggaran sehingga merekomendasikan PSU. Itu yang kami tolak," ujar Denny.

Untuk diketahui komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Jakarta mengadakan pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta, kemarin.

KPUD Jakarta melaksanakan PSU tersebut setelah menerima rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan terdapat pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 13 TPS. Pelanggaran tersebut yakni banyaknya pemilih di luar domisili KTP, ikut mencoblos tanpa menperlihatkan form A5 yang merupakan persyaratan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas