KPU Akan Mengikuti Jika Ada Gugatan Pemilu ke MK
Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan siap jika nantinya ada pihak yang menggugat hasil Pemilihan presiden dan wakil presiden
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan siap jika nantinya ada pihak yang menggugat hasil Pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami siap mengikuti apabila nantinya ada yang mengajukan gugatan ke MK," ujar Hadar saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional diskors, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Hadar mengatakan dalam negara demokrasi, semua orang punya hak untuk mengajukan gugatan apapun, termasuk gugatan terhadap hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Tidak ada masalah, semua pihak punya hak, kewajiban dan tanggung jawab, asal persyaratannya terpenuhi, dan semua pihak juga harus saling menghormati, jadi kami akan mengikuti" ujar Hadar.
Hadar mengatakan adanya gugatan ke MK tidak menandakan bahwa penyelenggaraan serta kinerja KPU kurang baik.
"Apa yang terjadi dari pemilu ke pemilu, dan contoh yang sangat jelas pada saat pemilu legislatif banyak sekali. Dan itu hak semua pihak, dan bahkan bisa saja, hasil MK itu mengajarkan kepada kita semua yang menunjukkan bahwa pemilihan yang dilakukan itu sudah tidak masalah," ujar Hadar.