Saksi Prabowo-Hatta Diganti, Saksi Baru Belum Dilengkapi Surat Resmi
Setelah sempat diskors lebih kurang lima belas menit, saksi pasangan calon pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tiba di ruang sidang KPU
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah sempat diskors lebih kurang lima belas menit, saksi pasangan calon pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tiba di ruang sidang KPU tempat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Tiba-tiba Habiburokhman yang tercatat sebagai direktur hukum dan advokasi Prabowo-Hatta masuk ke ruangan dan mengaku sebagai saksi pasangan calon Prabowo-Hatta.
"Sejak tadi malam sudah ada penegasan kepada saya untuk menggantikan salah satu yang dimasukkan hari ini, jadi saya pemegang mandat hari ini," ujar Habiburokhman, KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Akan tetapi, Habiburokhman tidak membawa surat pemberian mandat dari pasangan Prabowo-Hatta sebagai saksi. Habib meminta semua pihak memercayainya karena memang dia terdaftar di tim kampanye nasional Prabowo-Hatta. Menurut dia, surat tersebut sedang dalam perjalanan yang dibawa oleh temannya.
"Saya harap apa yang saya sampaikan bisa dipercaya sebelum surat tertulis bisa disampaikan," pinta Habib.
Menjawab permintaan tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan harus ada surat resmi agar rekapitulasi dinyatakan tidak ilegal.
"Ini kan masalah legalitas," kata Husni sembari menambahkan Habiburokhman akan diberikan hak bicara jika surat resmi telah diberikan.
Selang beberapa saat kemudian, saksi Prabowo-Hatta datang. Sidang pleno rekapitulasi suara tingkat nasional kemudian dilanjutkan