Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Takut Ancaman, Hari Ini KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Pilpres

Terkait ancaman kubu Prabowo-Hatta yang akan memidanakan KPU bila tetap menggelar rekapitulasi suara, Ketua KPU tidak terlalu memedulikan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tak Takut Ancaman, Hari Ini KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Pilpres
Tribunnews/Herudin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik memimpin rekapitulasi suara Pilpres luar negeri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014). Dari 130 perwakilan, KPU baru merekapitulasi suara 52 perwakilan di 96 negara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan proses rekapitulasi suara nasional  hari ini, Senin (21/7/2014), walau ada ancaman dari tim hukum capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa yang mengancam mempidakan KPU.

"Kami tetap menggelar rapat rekapitulasi suara seusai aturan yang sudah ditentukan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Terkait ancaman kubu Prabowo-Hatta yang akan memidanakan KPU bila tetap menggelar rekapitulasi suara yang dinilai cacat hukum, Husni tidak terlalu memedulikan ancaman tersebut. "Itu kan (ancamannya) dari tim kuasa hukumnya saja," ujarnya.

Sebelumnya tim hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah mengatakan banyak terjadi kecurangan di berbagai daerah dan memberikan batas waktu KPU hingga Senin (21/7/2014 pagi. Jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan, maka tim pasangan nomor urut satu akan melaporkan KPU ke ranah hukum.

"Apabila ini tetap dilaksanakan, kita melihat perkembangan sampai besok. Ketika besok masih dilakukan, baru kita ambil action," kata tim hukum Prabowo-Hatta Alamsyah di hotel Faur Season, Jakarta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas