KPU Tunjuk Adnan Buyung Nasution Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk pengacara kondang, Adnan Buyung Nasution, sebagai kuasa hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk pengacara kondang, Adnan Buyung Nasution, sebagai kuasa hukum dalam sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Kita sama dengan (kuasa hukum) Pileg kemarin meneruskan kuasa hukum kemarin oleh Adnan Buyung Nasution," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sore ini akan mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke MK pukul 17.00 WIB.
Tim Prabowo-Hatta diberitakan membawa empat kontainer alat bukti dalam gugatannya yang berisi mengenai kecurangan Pemilu.
Mengenai hal itu, Ferry enggan berkomentar.
"Tidak perlu dikomentari. Yang pasti secara terbuka kita sudah melakukan proses yang ditentukan aturan main. Dari mulai penghitungan, rekap berjenjang. Bahkan di rekap nasional kita sudah berupaya setransparan mungkin. Itu lah yang sudah kita lakukan," kata Ferry.