Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yani Sebut Komisioner KPU Tidak Tahu Mekanisme Hukum

"Mahkamah kan selalu bilang, bahwa mahkamah bukan lembaga kalkulator, tapi proses lahirnya angka-angka itu pun akan kita persoalkan," ujar Yani.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Yani Sebut Komisioner KPU Tidak Tahu Mekanisme Hukum
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kotak-kotak suara yang berisi dokumen pemilihan presiden yang diambil dari gudang penyimpanan yang sebagian keadaan rusak segel dan tidak terkunci di Kantor KPUD Jakarta Selatan. Kapten Tendean, Mampang Prapatan Jakarta Selatan Jakarta Selatan, Jum at (1/8/2014). Sejumlah data yang berada dalam Kotak suara ini dipersiapkan menjadi alat bukti pada pengadilan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimulai pada Rabu (6/8/2014) mendatang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Ahmad Yani menilai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, tidak mengetahui mekanisme hukum.

"Itu kan dia tidak memahami hukum acara. Dimahkamah itu diperbolehkan melakukan perbaikan-perbaikan, selama tidak merubah subtansi pokok persoalan," kata Yani di rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).

Ungkapan Yani tersebut, untuk menanggapi perkataan Hadar yang menyatakan, tim Prabowo-Hatta pada saat permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuliskan jumlah suara yang bermasalah 21 juta suara.

Namun, saat ini meningkat menjadi 50 juta suara yang bermasalah. Menurut Yani, tidak merubah subtansi pokok persoalan itu ada dua, pertama selisih angka jadi sengketa hasil Pilpres 2014 dan keduanya menyangkut masalah proses.

"Mahkamah kan selalu bilang, bahwa mahkamah bukan lembaga kalkulator, tapi proses lahirnya angka-angka itu pun akan kita persoalkan," ujar Yani.

Yani pun menyatakan, bukti-bukti yang telah diserahkan ke MK merupakan fakta yang terjadi sebenarnya dilapangan saat Pilpres 2014 berlangsung. Alhasil, nanti hakim MK yang akan menentukan penilaian atas bukti tersebut, bukan pihak lain.

"Nanti kita lihat saja fakta-fakta bukti persidangan, karena diajukan kawan-kawan tim advokasi itu ada beberapa, disamping masalah angka-angka. Tetapi menyangkut masalah yang selama ini digunakan MK, TSM (terstruktur sistematis masif)," cetusnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas