KPU Sulsel Bawa 7 Koper Dokumen Hadapi Gugatan Prabowo
KPU Sulsel bersama KPU Kota Makassar dan KPU Gowa, menyiapkan tujuh koper berisi dokumen pembuktian pembelaan diri untuk menghadapi gugatan Prabowo
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bersama KPU Kota Makassar dan KPU Gowa, menyiapkan tujuh koper berisi dokumen pembuktian pembelaan diri untuk menghadapi gugatan tim calon presiden/wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
KPU Sulsel menunjuk pengacara Mappinawang, sebagai ketua pengacara. Mantan Ketua KPU Sulsel ini akan bergabung dengan puluhan pengacara dari KPU se-Indonesia. Koordinator pengacara KPU adalah pengacara senior, Adnan Buyung Nasution.
Mahakmah Konstitusi (MK) sudah mempersiapkan agenda sidang perdana yang dimulai Rabu (6/8/2014) lusa. Proses sidang dijadwalkan sebulan, sebelum pembacaan putusan Jumat, 22 Agustus 2014.
Dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih (Prabowo-Hatta) yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruh. Jika permohonan gugatan ke 33 KPU se-Indonesia ini diterima, maka Tim Prabowo-Hatta bisa dinyatakan pemenang.
Jika gugatan ditolak, maka KPU akan melanjutkan penetapan hasil pilpres awal September, sebelum diserahkan ke MPR-RI dan DPR-RI. Tim capres-cawapres nomor urut 1 menggugat KPU selaku penyelenggara pemilihan presiden, atas penetapan pasangan capres/cawapres nomor urut 2 sebagai pemenang Pilpres, 22 Juli lalu.
Hasil rekapitulasi KPU menetapkan pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla sebagai pemenang dengan perolehan suara 70.997.833 atau setara dengan 53.15 %. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 (46.85%). Selisih suara antara dua pasangan ini adalah 8.421.389.
Komisioner KPU Makassar Divisi Data Rahma Saiyed, Minggu (3/8/2014), menjelaskan, KPU Makassar telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta di MK.
Barang bukti yang disiapkan itu antara lain Foto copy KTP, keterangan pindah memilih (A5), C1 Plano, form C berhologram, formulir D-A1, D-B, berita acara pembukaan kotak dan lainnya.
Bahkan untuk foto copy KTP tak tanggung-tanggung KPU Makassar telah menyiapkan sebanyak 7 koper yang akan dibawa ke MK. Foto copy KTP ini merupakan bukti pemilih yang menggunakan KTP atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada hari pencoblosan 9 Juli lalu.
"Kita sudah siapkan semua bukti-bukti yang diperlukan. Saya kira untuk Makassar sudah tidak ada masalah," ujar Rahmah.
Pihaknya, tak mempermasalahkan soal pembukaan kotak di Makassar karena ada edara KPU pusat dan disaksikan oleh panwas polisi dan saksi.
Sementara KPU Sulsel akan mengumpulkan bukti-bukti KPU Makassar ini dengan KPU 23 kabupaten/kota lainnya untuk selanjutnya dibawa ke MK.
"Insya Allah, besok (hari ini) semua bukti serta jawaban dari KPU daerah sudah rampung," Komisioner KPU Sulsel divisi hukum, Khaerul Mannan. Sidang perdana MK sendiri rencananya akan dibuka 6 Agustus nanti.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Kamis (31/7/2014).
Laporan tersebut terkait adanya pembukaan kotak suara di beberapa daerah oleh KPU Kabupaten berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014.