Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adnan Buyung: Tidak Ada Larangan KPU Membuka Kotak Suara

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan soal pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU adalah wewenang KPU itu sendiri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adnan Buyung: Tidak Ada Larangan KPU Membuka Kotak Suara
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Adnan Buyung Nasution 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, mengatakan soal pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU adalah wewenang KPU itu sendiri.

Menurut Adnan, pembukaan kotak suara tersebut berkenaan dengan kelengkapan bukti KPU yang akan digunakan sebagai jawaban dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kotak suara itu memang kita perlukan untuk mencari bukti-bukti semua tentang data-data. Mesti dibuka oleh KPU, terutama kotak itu kotaknya KPU. Tidak ada larangan untuk dibuka. Undang-undang, hukumnya nggak melarang," ujar Adnan usai sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (5/8/2014).

Menurut Adnan, seharusnya pihak Prabowo-Hatta menyampaikan surat permintaan ke Mahkamah Konstitusi agar kotak tersebut tidak dibuka.

"Kecuali pada waktu permohonan diajukan pihak lawan misalnya oleh pihak Prabowo meminta para hakim sebagai putusan pendahuluan supaya semua kotak suara disegel. Nggak boleh dibuka-buka lagi, berarti disita sudah, ini nggak ada penyitaan berarti milik KPU," tegas Adnan.

Lagipula, lanjut Adnan, seluruh proses pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh para saksi termasuk dari Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan niat jahat lah, bukan itikad buruk," ujar Adnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas