Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva: Pak Prabowo Boleh Dipersingkat?
Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dianggap terlalu lama, ketua majelis hakim Hamdan Zoelva pun langsung mengingatkan Prabowo.
"Pak Prabowo boleh dipersingkat?" kata ketua majelis hakim dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Prabowo memberikan pengatarnya selaku pemohon gugatan dalam sidang di MK setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari kuasa hukumnya dan ketua majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Prabowo untuk berbicara di dalam persidangan.
Dalam persidangan, Prabowo mengaku sudah menyiapkan sambutan atau pengantar dalam persidangan. Tetapi hal tersebut tidak dibacakan dirinya karena sebelumnya sudah dibacakan kuasa hukum.
"Kuasa hukum sudah memberikan, sehingga saya tidak akan mengulangi yang sudah disampaikan," ungkapnya.
Dengan nada berapi-api, Prabowo memaparkan kejanggalan yang terjadi saat sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara Pilpres 2014.
Kurang lebih 15 menit Prabowo berbicara dalam persidangan yang intinya meminta keadilan atas keputasan KPU yang dianggap banyak kejanggalan.
"Kita akan menghormati keputusannya kalau prosesnya benar, kalau prosesnya jujur, kalau prosesnya tidak ada kecurangan," ucapnya.