KPU DKI: Kotak Suara Dibuka Libatkan Panwas, Polisi, dan Saksi
Kata Dahliah pembukaan kotak suara tersebut sudah sesuai dengan ketetapan MK tentang syarat-syarat pembukaan kotak suara pada 8 Agustus 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta mengaku pernah melakukan moratorium pembukaan kotak suara untuk mengecek pemilih dengan KTP atau daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Moratorium tersebut dilaksanakan atas kesepakatan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dengan KPU DKI Jakarta pada 25 Juli 2014.
"Pada 25 Juli Bawaslu DKI dan KPU DKI bertemu dan menyatakan bahwa ada kesepakatan moratorium pembukaan kotak suara karena ketetapan hasil pemilu itu sudah selesai pada 22 Juli," ujar anggota KPU DKI Dahliah Umar saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dahliah meneruskan bahwa mereka kemudian membuka kotak suara lagi setelah menerima surat edaran KPU RI untuk membuka kotak suara untuk kelengkapan alat bukti di MK menghadapi sengekata Pemilu.
Dahliah mengklaim bahwa pembukaan kotak suara tersebut sudah sesuai dengan ketetapan MK tentang syarat-syarat pembukaan kotak suara pada 8 Agustus 2014.
"Pada saat kami buka kotak itu kami melibatkan panwas, saksi dan kepolisian," tukas Dahliah.