Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Hatta Apresiasi Jalannya Sidang di MK Hari Ini

"Bukti sudah kita masukkan, kita serahkan majelis hakim untuk menilai," ujar Habiburokhman.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Hatta Apresiasi Jalannya Sidang di MK Hari Ini
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin penyumpahan saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) dan Arief Hidayat (kiri), Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengapresiasi jalannya sidang ketiga gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

Menurutnya, banyak saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengakuan massal terkait pengabaian rekomendasi Bawaslu.

"Tadi kan di Jatim (Jawa Timur) ada pengakuan massal soal pengabaian rekomendasi Bawaslu. Kan rekomendasi itu harus dicermati, ternyata hanya diklarifikasi. Kita nggak tahu itu bahasa dari mana klarifikasi," kata Habib di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Habib menuturkan, dalam persidangan ditemukan juga pengakuan massal terkait meningkatnya persentase perolehan suara Prabowo-Hatta setelah diadakannya pemilihan suara ulang (PSU).

Bahkan menurutnya, dalam persentase tersebut, kubu Prabowo-Hatta hampir mengimbangi suara yang sebelumnya tertinggal cukup jauh.

"Ketika masalah diselesaikan, DPKTb dihilangkan, suara kami melonjak signifikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Habib pun membantah pernyataan anggota KPU Jember tidak adanya politik uang. Menurutnya, kubu Prabowo-Hatta memiliki bukti adanya money politics.

"Bukti sudah kita masukkan, kita serahkan majelis hakim untuk menilai," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas