Wakil Ketua MPR Minta Jokowi dan Prabowo Legowo Terima Putusan MK
Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan diputuskan pada 21 Agustus 2014.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan diputuskan pada 21 Agustus 2014.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menilai langkah Prabowo-Hatta merupakan sikap yang baik. Pasalnya, MK merupakan lembaga keadilan negara yang sifatnya independen dan imparsial.
"Independensi MK dari perspektif struktur tidak menjadi subordinat dari lembaga negara manapun. Independen secara struktural, MK tak bisa diintervensi oleh siapapun juga, baik kekuasaan formal maupun tekanan," kata Hajriyanto dalam diskusi di Gedung MPR, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Hajriyanto menuturkan gugatan tersebut langkah yang beradap dalam mencari keadilan. Ia pun meminta agar kedua kubu menerima hasil keputusan MK nantinya secara ikhlas dan legowo.
"Apapun hasil keputusan MK nantinya harus diterima secara legowo. Langkah gugatan ke MK adalah langkah beradap. Sikap beradab juga, apapun keputusan MK harus diterima ikhlas dan legowo oleh semua pihak," kata Politisi Golkar itu.
Hajriyanto juga meminta pihak tergugat mapun digugat menerima seluruh keputusan MK. "Pihak yang digugat ke MK juga harus legowo, tentu pihak penggugat juga harus legowo," katanya.