Sidang Sengketa Pemilu di MK Mengheningkan Cipta Untuk Prof Harun Alrasyid
Ketua Mejelis Hakim, Hamdan Zoelva, kemudian mengiyakan permitaan Adnan dan mengajak seluruh hadirin untuk mengheningkan cipta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartaawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNWES.COM, JAKARTA- Para perserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) mengheningkan cipta turut berduka cita atas meninggalnya Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Harun Alrasyid.
Mengheningkan cipta tersebut atas permintaan kuasa hukum pihak KPU (termohon) Adnan Buyung Nasution. Adnan mengaku datang terlambat ke sidang MK karena baru saja melayat ke rumah duka.
"Saya baru datang, terlambat karena hadiri melayat seorang tokoh hukum tata negara Prof Harun Alrasyid meninggal dunia. Saya kira kalian semua muridnya paling tidak mengenalnya. Mohon mengheningkan cipta sebentar sesuai dengan agamanya masing-masing. Kalau tidak sekarang setelah sidang," ujar Adnan saat pembukaan sidang.
Ketua Mejelis Hakim, Hamdan Zoelva, kemudian mengiyakan permitaan Adnan dan mengajak seluruh hadirin untuk mengheningkan cipta.
"Guru besar yang kita hormati bersama, guru besar hukum tata negara dari Indonesia mari kita berdoa menurut agama dan kerpecayaan kita," ajak Hamdan.
Sekedar informasi, Prof Harun Alrasyid meninggal dunia pada Selasa (12/8/2014).