MK Sahkan Alat Bukti di Sidang yang Kedelapan
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden dengan agenda pembuktian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sianga
TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (28/8/2014) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden dengan agenda pembuktian. Mahkamah rencananya akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara.
Tim Hukum Prabowo-Hatta atau pemohon, Habiburokhman, mengatakan akan meminta MK agar memerintahkan KPU membuktikan kotak suara yang telah dibuka sebelum adanya ketetapan MK yang memberikan izin pembukaan kotak suara guna keperluan sidang sengketa Pemilu.
"Kita meminta majelis menentukan mana bukti dari KPU yang diperoleh sebelum tanggal 8 Agustus (Ketatapan MK)," ujar Habib di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Habib optimistis alat bukti tersebut tidak akan disahkan MK karena dilakukan sebelum ketatapan MK dikeluarkan.
"Bukti yang sebelum 8 Agustus itu ilegal menurut kami," kata dia.
Sekedar informasi, Mahkamah mengeluarkan ketetapan pada 8 Agustus 2014 berisi mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK. Keputusan itu berlaku sejak 8 Agustus.
Mahkamah berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan.