MK Sebut Pihak Bersengketa Dalam PHPU Masih Kurang Alat Bukti
Pihak pemohon, Prabowo-Hatta, paling banyak yang tidak melengkapi bukti fisik dengan yang ada di dalam daftar alat bukti
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sianga
TRIBUNNWS.COM, JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan seluruh pihak dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden belum melengkapi alat bukti sesuai dengan daftar alat bukti.
Pihak pemohon, Prabowo-Hatta, paling banyak yang tidak melengkapi bukti fisik dengan yang ada di dalam daftar alat bukti. Ketua majelis hakim, Hamdan Zoelva, mengatakan ada tiga yang masih perlu di lengkapi pihak Prabowo-Hatta.
Pertama, lampiran permohonan awal. Kedua, penomoran bukti yang ganda yakni bukti fisiknya sama tetapi penomoran bukti berbeda.
"Contoh P1.5 kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain ditanda P5.5. Tapi bukti fisiknya sama. Itu banyak sekali hal-hal yang seperti itu karena pemohon merujuk bukti sesuai dengan dalil dengan kode yang berbeda padahal bukti fisiknya sama yang telah dirujuk," ujar Hamdan saat sidang PHPU presiden dan wakil presiden di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ketiga, pemohon menuliskan bukti dalam daftar alat bukti namun tidak ditemukan bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah.
Sementara kelengkapan alat bukti pihak termohon atau KPU, menurut Mahkamah masih banyak bukti fisik yang masih kurang dan bukti rekapan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang masih kurang.
Pihak terkait atau Joko Widodo-Jusuf Kalla juga masih kekurangan alat bukti fisik sesuai dengan yang tertera di daftar alat bukti yang disampaikan.
"Pihak terkait mengajukan bukti PT1 - PT 12. PT11 tidak ada bukti fisik, yang lain-lainnya sudah diverifikasi dan cocok daftar bukti dan bukti fisiknya," tukas Hamdan.
Hamdan pun memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan bukti fisik tersebut hingga besok sampai penyerahan kesimpulan. Namun para pihak juga diperbolehkan apabila merasa bukti fisiknya sudah cukup.