ICW Sodorkan 20 Agenda Anti Korupsi untuk Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan 20 agenda untuk dilaksanakan dalam 100 hari kerja oleh presiden dan wakil presiden Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendukung pemerintahan baru untuk mencegah dan melawan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan 20 agenda untuk dilaksanakan dalam 100 hari kerja oleh presiden dan wakil presiden Indonesia.
Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan mengatakan, dalam 100 hari terjadi sirkulasi elite pemerintah dan pemerintah baru menyusun agenda arah kebijakan prioritas, termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi.
"Selain itu, tawaran agenda 100 hari juga merupakan bentuk pengawalan terhadap visi dan misi yang telah disampaikan kepada publik," kata Ade di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, 20 agenda tersebut secara umum berkaitan dengan penegasan komitmen, penyusunan, revisi dan pengesahan aturan, perbaikan struktur pemerintahan, dan terakhir rekrutmen pejabat politik.
Adapun 20 agenda anti korupsi yang ditawarkan ICW untuk dijalankan oleh pemerintahan yang baru, di antaranya :
1. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen.
2. Optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi.
3. Mendorong langkah-langkah pemberian efek jera terhadap koruptor.
4. Mendorong lahirnya regulasi yang pro antikorupsi.
5. Memperkuat sinergi dan dukungan terhadap lembaga penegak hukum dan KPK.
6. Presiden menginstruksikan kepada pimpinan di kementerian atau lembaga untuk melakukan rekrutmen pejabat eselon I, II, dan III dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik dalam melacak rekam jejak calon pejabat.
7. Presiden menginstruksikan Kementerian PAN dan) agar mengevaluasi Roadmap Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 terutama mengkaitkan kewajiban masing-masing instansi untuk melibatkan publik dan masyarakat sipil dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
8. Memperkuat kewenangan dan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) seperti inspektorat, BPKP, Bawasda atau Bawasko melalui perbaikan regulasi.
9. Presiden mengevaluasi sistem Pengadaan Barang da Jasa sebagai sarana untuk mennjamin transparansi dan akuntabilitas belanja negara. Perlu dibuat RUU pengadaan barang dan jasa yang di dalamnya mengatur mekanisme pengadaan secara online, memaksimalkan fungsi LKPP, menerapkan system blacklist pada perusahaan yang pernah terbukti melakukan korupsi.
10. Presiden memberikan instruksi kepada pimpinan kementeria atau lembaga dan kepala daerah untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain dengan membentuk Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi dan menerapkan sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang mengabaikan putusan komisi informasi.
11. Melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan kenaikan rasio penerimaan pajak menjadi 14-15 persen pada 2019.
12. Mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak.
13. Menjalankan politik pengelolaan anggaran yang mengedepankan kepentingan rakyat banyak, terukur dan berbasis kinerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bersama.
14. Menjamin keterlibatan publik dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan negara serta memberikan akses luas dalam proses penyusuanan, pelaksanaan dan pengawasannya.
15. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, guna menjamin alokasi anggaran yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
16. Menyelesaikan RUU Otonomi Daerah dan RUU Pemilu Kepala Daerah dengan berprinsip pada pengaturan kewenangan daerah dan mendorong politik lokal yang lebih demokratis.
17. Menyusun APBN-P yang merealisasikan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan kepentingan rakyat.
18. Menginstruksikan penuntasan sistem data kependudukan dalam kementerian dalam negeri untuk kepentingan pemilu dan pelayanan publik.
19. Mulai merevisi UU Partai Politik sebagai langkah awal mendorong reformasi partai khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pendanaan.
20. Presiden haru menginisiasi stakeholder forum secara rutin untuk melakukan evaluasi dan menyusun langkah strategis tentang agenda pemberantasan korupsi.