Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Sembilan Hakim MK Gelar RPH
untuk memutuskan sidang PHPU dan diprediksi bisa berlangsung sampai besok pagi
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari menjelang pembacaan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menurut Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, RPH tersebut untuk memutuskan sidang PHPU dan diprediksi bisa berlangsung sampai besok pagi.
"Sampai saat ini terus menggelar RPH. Kalau memang komitmen para hakim draf putusan bisa diselesaikan hari ini, apabila dalam RPH masih terdapat perbedaan, RPH akan dilangsungkan sampai besok pagi menjelang pembacaan putusan," ujar Janedjri saat ditemui di MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Janedjri memaparkan pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai suara bulat, maka akan diteruskan dengan pengambilan suara (voting).
"Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui cara pemungutan suara. Apabila suara sama banyak, maka suara ketua rapat permusyawaratan hakim menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan," jelas Janedjri.
Penentuan oleh ketua RPH tersebut sangat penting agar tidak terjadi perdebatan yang berlarut-larut sehingga melampui batas waktu yang sudah ditetapkan.
"Sehingga tidak kemudian pengambilan keputusannya akan berlarut-larut sampai dengan melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh UU yakni 14 hari kerja sejak permohonan ini dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," kata Janedjri.